REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
“Kami menghormati keputusan KPK,” kata Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar, Tantowi Yahya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (8/2).
Tantowi mengatakan Partai Golkar belum akan melakukan tindakan khusus kepada Rusli. Hal ini menurutnya karena Partai Golkar menghormati asas praduga tak bersalah setiap warga negara, termasuk Rusli yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar.
Semua pihak sebaiknya iktu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Rusli. Tantowi menyatakan Partai Golkar tetap berkomitmen memberantas korupsi dan mendukung setiap kerja KPK.
“Kita tunggu saja kelanjutannya bagaimana. Golkar tetap komit memberantas korupsi,” ujar Tantowi.
Sementara itu anggota Bidang Hukum Partai Golkar, Rudi Alfonso menyayangkan penetapan tersangka Rusli oleh KPK. Sebab menurutnya tuduhan bahwa Rusli menyuap DPRD tidak memiliki bukti kuat. “Dari kami menyayangkan Pak Rusli dituduh memberi suap kepada DPRD,” ujarnya.
Menurutnya KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat menjadikan Rusli tersangka. Sebab dalam berbagai fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukan Rusli melakukan suap. Rusli berharap jalannya persidangan Rusli nanti akan membuktikan siapa yang sebenarnya bersalah.
“Kita menghormati asas praduga tak bersalah. Pengadilan nanti yang akan membuktikan Pak Rusli benar atau salah,” kata Rudi.