REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi tuntutan sejumlah pemuda yang meminta ganja dilegalkan, Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto, menanggapinya santai. Menurut dia, kedatangan para pemuda yang menamakan dirinya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) ke BNN itu salah alamat.
"Kami ini lembaga yang hanya berfungsi mengawasi dan menindak perihal narkotika sesuai arahan undang-undang. Kalau mau amendemen, silakan datang ke DPR," katanya di Jakarta, Jumat (8/2).
Menurut dia, para pemuda LGN tersebut salah kaprah. Yaitu, mengenai pengguna ganja yang langsung dipenjara ketika ditangkap. Padahal, tak ada unsur penahanan untuk para pengguna.
"Sesuai dengan UU, bila seseorang terdeteksi menggunakan ganja, akan terlebih dahulu direhabilitasi," bantah dia.
Beda halnya dengan orang yang membawa ganja di atas lima gram yang memang akan langsung ditahan. Ini dilakukan sembari melakukan program rehabilitasi.
Ini dilakukan untuk melihat apakah pembawa itu ikut suatu jaringan pengedar. "Kami tidak memperlakukan buruk para pengguna ganja. Kalau ada oknum yang malah memeras pengguna laporkan saja," kata dia.