REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, kemungkinan akan terus berlanjut.
Kepala Kejari Purwokerto, A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hasan Nurodin Achmad, menyatakan, terkait kasus itu pihaknya sudah menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (7/2). ''Dari hasil ekspose kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng menyatakan kasus ini bisa segera diproses,'' kata Hasan Nurodin Achmad, Jumat (8/2).
Ekspose kasus tersebut, menurut Hasan, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Dita Prawitanigsih, Kasi Intel Sunarwan, dan juga dirinya sendiri sebagai Kasi Pidana Khusus.Mengenai kesimpulan hasil ekspose, Hasan menyatakan, memang diduga terjadi dugaan penyimpangan dana BLU di Unsoed.
Namun, saat disinggung bentuk penyimpangan, nama-nama tersangka dan nominal kerugian, dia belum bersedia menjelaskan. Menurutnya, sebelum mengumumkan kepada publik tentang kasus tersebut, pihaknya akan menggelar ekspose kasus ini lagi di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ekspose kasus di Kejari Purwokerto, rencananya akan dilaksanakan pekan depan. ''Setelah itu, kita baru bisa menjelaskan siapa tersangkanya,'' tambah Hasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber di kejaksaan, dugaan korupsi di Unsoed ini berkaitan dengan penggunaan dana BLU (Badan Layanan Umum) yang bersumber dari mahasiswa dalam bentuk uang sumbangan, SPP, dan bantuan pihak ketiga. Namun hingga kini belum diperoleh informasi detil persoalan yang diduga terjadi korupsi yang disangkakan.
Anggota Tim Advokasi Non-Litigasi Unsoed yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Unsoed, Budiono, juga mengaku sejauh ini belum mengetahui materi korupsi yang disangkakan pihak kejaksaan. ''Kita masih menunggu, sangkaan seperti apa yang diajukan Kejari Purwokerto,'' jelasnya.