Jumat 08 Feb 2013 23:39 WIB

Mursi Calonkan Iyad Madani Sebagai Sekjen OKI

Rep: Hannan Putra/ Red: Hazliansyah
Presiden Mesir, Mohammed Mursi
Foto: REUTERS
Presiden Mesir, Mohammed Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, -- Masa jabatan Sekretaris Jendral OKI, Ekmeleddin Ihsanoglu akan berakhir tahun ini. Sejumlah nama pun bermunculan. Diantara tokoh yang muncul adalah Iyad Madani dari Arab Saudi.

Presiden Mesir, Muhammad Mursi pada penutupan KTT Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Kairo secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Iyad Madani sebagai pengganti Ihsanoglu yang telah menjabat sejak tahun 2005, seperti dikutip dari AL Awsath.com, Jumat (8/2).

Iyad Madani adalah tokoh yang sangat disegani di dunia Islam. Ia juga disebut-sebut dengan kesuksesannya saat menjabat menteri urusan haji Arab Saudi. Ia juga pernah ditempatkan sebagai menteri kebudayaan dan penerangan Saudi.

Saat ini, di usianya yang ke-67 tahun, Iyad masih beraktivitas sebagai pimpinan redaksi Saudi Gazette. Ia dianggap mempunyai kredibilitas dan kemampuan yang cakap dalam menanggapi isu-isu dunia Islam. Hal tersebut terlihat dalam pembahasannya yang tertuang melalui majalah yang dipimpinnya.

KTT OKI yang digelar di Kairo berlangsung dua hari, Rabu - Kamis (6-7/2). KTT membahas berbagai isu regional termasuk krisis Suriah. 

OKI termasuk organisasi penting regional yang memiliki kapasitas lebih untuk menyelesaikan krisis regional seperti Suriah serta menghadapi berbagai konspirasi dan fitnah yang ditujukan terhadap negara Islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement