REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- KPU Provinsi Banten meminta Pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan jalan protokol di wilayahnya masing-masing, karena jalan protokol merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Hambali, saat rapat koordinasi kampanye KPU Provinsi Banten dengan instansi terkait dalam rangka persiapan Pemilu 2014 di Serang, Jumat (8/2).
"Dari delapan kabupaten/kota di Banten, baru dua yang sudah menetapkan yakni Kota Tangerang dan Kota Cilegon. Enam daerah lain belum," kata Hambali dalam rapat kordinasi yang dihadiri unsur KPU Banten, Bawaslu Banten, Dishubkominfo, Polda, Satpol PP, DPRD, dan Kesbangpol Provinsi Banten tersebut.
Ia meminta kepada enam kabupaten/kota lainnya di Banten segera menetapkan jalan protokol dan melaporkan ke KPU. Sebab, penetapan jalan protokol sebagai acuan dalam pengaturan pemasangan alat peraga kampanye.
Menurutnya, sesuai Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 17, telah diatur pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilu di tempat umum.
Antara lain, dilarang alat peraga kampanye dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
"Selain jalan protokol, kan lokasi lainnya sudah jelas," kata Hambali.