Jumat 08 Feb 2013 22:01 WIB

'Sunat' Bansos Masjid, Politikus PAN Divonis Tiga Tahun

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dianggap terbukti 'menyunat' dana bantuan untuk masjid dan mushala, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (non aktif), M Riza Kurniawan diganjar hukuman tiga tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127 juta --atau bisa diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara-- sebagai vonis tambahan.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara korupsi bansos keagamaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dengan agenda vonis terhadap terdakwa M Riza Kurniawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jumat (8/2).

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Ifa Sudewi Riza sebenarnya 'lolos' dari dakwaan primer. Namun ia dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.