Sabtu 09 Feb 2013 09:38 WIB

Komunitas Tematika Prihatin Kriminalisasi IM2 Berlarut-larut

Red: Karta Raharja Ucu
Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komunitas telematika prihatin terhadap berlarut-larutnya kriminalisasi Kejaksaan Agung pada industri telekomunikasi, khususnya atas dugaan korupsi yang didakwakan JPU Kejagung, terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Setyanto P Santoso dan beberapa pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amucis Curiae) --yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika-- memberikan Amicus Brief (pokok-pokok pikiran). Amicus Brief itu diberikan MASTEL sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar Atmanto, yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukumnya.

Setyanto menyampaikan Amicus Brief kepada Majelis Hakim berupa penjelasan akademis mengenai pengertian jaringan telekomunikasi dan frekuensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

“Agar menjadi lebih jelas dan mudah difahami sebagai upaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input, mengungkapkan fakta-fakta yang ada, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan," papar Setyanto, Sabtu (9/2).