REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri menegaskan polisi dapat menindak langsung bila pemasangan atribut alat peraga parpol di mobil angkutan umum melanggar. "Pemasangaan alat peraga yang melanggar di angkutan umum bisa langsung ditindak aparat kepolisan," kata Fauzi Heri kepada ROL di Bandar Lampung , Ahad (10/2).
Dalam memorandum of understanding (MOU) antara KPU, Panwaslu Kota, Parpol, Pemkot, ia mengatakan aparat berhak melakukan penertiban sesuai Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Kampanye, yakni Panwaslu, Pemda dan aparat kemanaan.
Selain itu, ia mengatakan bisa juga panwaslu atau pemda, sesuai Peraturan KPU itu, teknis penertiban dilakukan panwaslu dan kepolisan serta dinas perhubungan (dishub). Berdasarkan pantauan, sejak resmi lolos dari verifikasi parpol peserta pemilu 2014, sejumlah alat peraga parpol mulai terpasang di angkutan umum, terutama angkutan kota.
Pemasangan alat peraga kampaye parpol ini berupa stiker, banner tempel, dan slogan parpol. Selain itu, ada juga alat peraga kampaye perseorangan sebagai caleg.