REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi Perda terkait proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Partai Golkar segera memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Riau itu.
"Bantuan hukum pasti. Kita ditugaskan oleh partai. Kalau ada orang di partai tersangkut kasus hukum pasti otomatis diberikan bantuan," kata Pengacara Partai Golkar Rudi Alfonso ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (10/2).
Rudi mengatakan pihaknya tak mencegah jika Rusli menunjuk sendiri pengacara lain. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Partai Golkar tetap memberikan bantuan hukum.
Sementara itu, ketika Republika konfirmasi apakah ada kebijakan lain dari Partai Golkar terkait status Rusli, Rudi menjawab tidak ada. Karena, ujar dia, masih belum jelas penetapan status Rusli sebagai tersangka dalam hal apa.
“Karena kita belum jelas. Dia dituduh mengenai apa?” kata Rudi seraya bertanya balik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengumuman status Rusli ini disampaikan dalam jumpa pers, Jumat (8/2) siang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.