REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan agar konflik di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diselesaikan secara internal komisioner.
''Kisruh internal itu jelas mengganggu kinerja Komnas HAM, dan sebaliknya diselesaikan internal komisioner,'' ujar Mahfud saat dihubungi Republika, Ahad (10/2).
Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno pada awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta agar masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi satu tahun.
Alasan yang dikemukakan, hal itu terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi. Konflik tersebut, berujung pada mundurnya pimpinan. Untuk mengisi kekosongan itu, pimpinan sekarang ini diputuskan menjadi pemimpin sementara sampai dipilih pemimpin baru.
Dalam rapat komisioner Komnas HAM yang dilaksanakan Rabu (6/2) lalu, dari 13 komisioner, empat orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
Mereka adalah Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishak, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.
''Selesaikanlah secepatnya dengan bijak, jangan ditunggangi pihak-pihak yang diuntungkan secara politik,'' tegas Mahfud.