Ahad 10 Feb 2013 21:08 WIB

Komnas HAM Alami Konflik Internal, Ini Saran Mahfud MD

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan agar konflik di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diselesaikan secara internal komisioner.

''Kisruh internal itu jelas mengganggu kinerja Komnas HAM, dan sebaliknya diselesaikan internal komisioner,'' ujar Mahfud saat dihubungi Republika, Ahad (10/2).

Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno pada awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta agar masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi satu tahun.

Alasan yang dikemukakan, hal itu terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi. Konflik tersebut, berujung pada mundurnya pimpinan. Untuk mengisi kekosongan itu, pimpinan sekarang ini diputuskan menjadi pemimpin sementara sampai dipilih pemimpin baru.

Dalam rapat komisioner Komnas HAM yang dilaksanakan Rabu (6/2) lalu, dari 13 komisioner, empat orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.

Mereka adalah Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishak, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.

''Selesaikanlah secepatnya dengan bijak, jangan ditunggangi pihak-pihak yang diuntungkan secara politik,'' tegas Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement