REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK CITY -- Upaya hukum dilakukan sekelompok pengacara ke Pengadilan Federal New York pekan lalu.
Polisi New York atau NYPD dinilai telah melanggar aturan Handschu karena telah menargetkan kelompok muslim karena agamanya. Bukan karena resiko yang ditimbulkannya.
Harian terkemukan di Amerika Serikat New York Times pun menulis dalam editorialnya, Ahad (10/2) terkait masalah gugatan ini.
Dalam sebuah kesaksian, seorang pria yang mengatakan, Kepolisian membayarnya untuk memata-matai Muslim. Demikian juga pada tahun lalu. Pria itu ditugaskan untuk memata-matai aktivitas kuliah komunitas muslim di di John Jay College of Criminal Justice.