Senin 11 Feb 2013 11:56 WIB

KPK Juga Geledah Ruang Kerja FPKS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruangan dengan membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di ruang milik mantan anggota Komisi I DPR dari FPKS Luthfi Hasan Ishaaq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan ruangan dengan membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di ruang milik mantan anggota Komisi I DPR dari FPKS Luthfi Hasan Ishaaq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menggeledah ruang kerja mantan anggota komisi I DPRRI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata menggeledah ruang kerja FPKS.

"Benar ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan sapi impor daging sapi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (11/2).

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Luthfi Hasan Ishaaq di lantai 3 Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.20 WIB oleh sekitar sepuluh orang penyidik KPK. Mereka datang membawa beberapa dokumen dan langsung menuju ruang kerja LHI.

Molornya pemeriksaan saksi kasus daging suap sapi impor pun terjawab. Penyidik yang seharusnya memeriksa ternyata sedang sibuk dengan penggeledahan.

 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ahmad Fathanah dan seorang perempuan muda, Maharani di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Selasa (29/1) malam.

Pada saat bersamaan, KPK juga menangkap dua orang Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di kediaman Arya Abdi Effendi di Cakung, Jakarta Timur.

Barang bukti yang disita KPK berupa uang sebesar Rp 1 miliar yang terdiri dari Rp 980 juta di mobil milik Ahmad Fathanah dan masing-masing sebesar Rp 10 juta di kantong Ahmad Fathanah dan Maharani.

Uang ini diduga merupakan uang muka dari total 'komitment fee' sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Empat orang ini sudah jadi tersangka sedangkan Maharani dianggap tidak terkait dalam kasus ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement