Senin 11 Feb 2013 12:45 WIB

Sopir Angkot Pembawa Annisa Masih Berstatus Saksi

Rep: Ilhami Rizqi Ashya/ Red: Karta Raharja Ucu
Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamal, Status supir angkot U10 yang ditumpangi almarhumah Annisa Azward masih sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui Jamal hanya keluar dari jalur angkot U10 dan ia mengaku tidak berniat menculik Anissa. Jamal mengaku sengaja keluar dari jalur angkot karena ingin menghindari macet.

Sayangnya, niat Jamal diartikan lain oleh Anissa yang beranggapan ia akan diculik. Pemikiran itu membuatnya memutuskan untuk melompat dari angkot, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek Tambora, Komisaris Donny Eka Syahputra mengatakan saat ditanya Jamal menegaskan tidak berniat jahat kepada Annisa.

"Saya memang bawa angkotnya bukan di jalan biasa karena jalanan macet, saat itu sore jam pulang kerja juga. Karena dia (Annisa) tinggal sendirian di dalam angkot, jadi saya tanya mau kemana, dia bilang mau ke Pademangan ya saya bilang salah mbak, mestinya yang arah sebaliknya," kata Jamal.

Jamal pun mengaku Annisa memang minta diturunkan, namun saat itu angkot sedang berada di jalan layang Asemka, sehingga Jamal menolak.

"Ya saya gak mau, kalau saya turunkan disana nanti saya ditangkap," ujar Jamal.

Memang jalanan saat itu sedang sepi, namun di bawah jembatan ramai orang, karena itu jalur tersebut sering dipakai supir angkot untuk memotong jalan saat macet, termasuk Jamal.

Namun, menurut penuturan Asep, rekan Annisa di Universitas Indonesia, tetap saja sang supir salah karena tidak melalui jalur biasa dan tidak mau menurunkan almarhumah. Menurut Asep, seharunya Jamal bisa melihat kepanikan Annisa yang minta diturunkan karena dibawa berputar-putar.

Jamal mengaku segera membawa Annisa kembali ke tempat ia naik, yaitu stasiun Beos, setelah mengetahui korban salah jurusan. Ketika menyadari almarhumah meloncat, Jamal yang kaget pun segera turun dan membantu membawa korban ke rumah sakit dengan bajaj.

"Saya baru tahu kemarin (10/2) kalau sudah meninggal," kata Jamal yang ditemui di Kantor Unit Laka Jakarta Barat.

Jamal hanya dijerat pasal tentang kelalaian di jalan. "Baru kami kenakan pasal 310 tentang kelalaian, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Donny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement