REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah menetapkan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernomor U 10, Jamal, sebagai tersangka.
Hanya, polisi baru mengenakan Undang-undang (UU) Lalu Lintas karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan korban terluka yang berakibat hilangnya nyawa Mahasiswi Universitas Indonesia itu.
''Sopir U 10 yang bernama Jamal, sementara kita kenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,'' ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (11/2), di Mapolda Metrojaya, Senin (11/2).
Ia menjelaskan, pengenaan Pasal dalam UU Lalulintas tersebut, karena termasuk tugas sopir dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap para penumpangnya.
Rikwanto menerangkan, ketika melaju, saat angkot bertrayek Muara Angke-Sunter Permai itu hendak mengantar balik Annisa ke Stasiun Kota, kecepatannya ialah 40 kilometer per jam.
Adapun Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas yang dijerat pada pria berumur 37 tahun tersebut, sebab dinilai ia telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan adanya korban luka hingga nyawa yang meninggal dunia.
''Ancaman pidananya enam tahun penjara,'' kata dia. Tidak hanya itu, masih berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam yang sama, Jamal dikenakan denda sebesar Rp 12 juta.
Selain Pasal 310, pria yang tinggal di Jalan Tanjung Wangi, RT 05, Penjaringan, Jakut ini, dikenakan Pasal 287 tentang UU Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Sementara saat ini, tersangka Jamal dan kendaraannya yang bernomor polisi B 1946 QQ masih berada di Kantor Unit Laka lantas Kepolisian Resor Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar.
Sebelumnya, kemarin (10/2) Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora telah mengamankan Jamal. Sopir angkot U 10 tersebut Rabu (6/2) lalu ditumpangi Annisa mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia (UI), menuju Pademangan, Jakarta Utara. Menurut keterangan keluarga, Annisa lompat dari angkot Jamal karena merasa hendak diculik.