REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah menetapkan seorang sopir angkutan kota (angkot) bernomor U 10, Jamal, sebagai tersangka.
Hanya, polisi baru mengenakan Undang-undang (UU) Lalu Lintas karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan korban terluka yang berakibat hilangnya nyawa Mahasiswi Universitas Indonesia itu.
''Sopir U 10 yang bernama Jamal, sementara kita kenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,'' ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (11/2), di Mapolda Metrojaya, Senin (11/2).
Ia menjelaskan, pengenaan Pasal dalam UU Lalulintas tersebut, karena termasuk tugas sopir dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap para penumpangnya.