REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP---Petugas Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap enam tersangka pencuri sepeda motor sekaligus mengamankan tujuh kendaraan sebagai barang bukti.
"Keenam tersangka ini ditangkap selama Operasi Jaran Candi 2013 yang dilaksanakan Polres Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan didampingi Kasubbag Humas Ajun Komisaris Polisi Siti Khayati, di Markas Polres Cilacap.
Dalam hal ini, kata dia, Operasi Jaran Candi 2013 digelar secara serentak oleh seluruh polres di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan sasaran utama para pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, dia mengatakan, tiga dari enam pelaku tersebut merupakan target operasi, yakni Spn alias Parno (22), warga Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Cilacap, LEF (20), warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, dan AP alias Tile (17), warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.
Sementara tiga pelaku lainnya, lanjut dia, bukan target operasi melainkan hasil pengembangan kasus, yakni VHS (29), warga Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Spd alias Pardi (28), warga Desa Kubangsari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, dan Pnm (29), warga Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap.
"Jumlah keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama operasi Jaran 2013 sebanyak kasus dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di antaranya Kecamatan Binangun, Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, dan Gandrungmangu," kata Kasubbag Humas AKP Siti Khayati menambahkan.
Menurut dia, hingga saat ini seluruh pelaku dan barang bukti dalam proses penyidikan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilacap serta akan segera diajukan untuk proses persidangan.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor R-2179-TT, satu unit Honda Revo berpelat nomor R-2124-DF, satu unit Yamaha FIZ R berpelat nomor R-3567-LB, satu unit Honda NF 100 D berpelat R-3978-NT, satu unit Suzuki Smash berpelat nomor B-6293-KCN, satu unit Suzuki Smash tanpa pelat nomor, dan satu unit Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut untuk segera menghubungi Polres Cilacap.