REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan yang bekerja di sektor domestic worker untuk bekerja di negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara yang masih dikenakan status moratorium penempatan TKI domestic worker.
“Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi TKI-TKI perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Muhaimin di Jakarta, Senin ( 11/2).
Menurut Muhaimin sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI domestic worker ke beberapa negara penempatan di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Yordania, Suriah dan Kuwait.
"Moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah akan terus diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan," ujar Muhaimin.
Selain menuntut perlindungan serta pemberian hak-hak para TKI secara lebih konkret, Muhaimin mengatakan pihaknya juga aktif dalam melakukan lobi maupun komunikasi dengan masing-masing pemerintah yang menjadi negara tujuan TKI.
“Saya sedang membuat konsep agar TKI yang bekerja keluar negeri itu suami istri, seperti yang telah diterapkan dalam program transmigrasi. Misalnya suaminya bekerja sebagai supir atau tukang kebun sementara istrinya bisa bekerja di rumah tangga," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan pemerintah Indonesia tengah melakukan pembahasan draft Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan enam negara penempatan. Pembahasan 6 draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan dengan Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestik).