REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memvonis empat tahun penjara terdakwa Wendy Melfa, bekas bupati Lampung Selatan (Lamsel), tersangka perkara pengadaan tanah PLTU Sebalang, Senin (11/2).
Putusan ini lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Binsar Siregar yang didampingi Hakim Anggota, yakni Sri Suharini, dan Surisno, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang.
Sidang Wendy sempat molor dua jam, meski terdakwa dan pengacaranya sudah berada di ruang Garuda PN Tanjungkarang. Sebelum dan saat sidang pembacaan vonis, terdakwa yang mengenakan kemeja kotak-kota tampak tenang. Setelah putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melakukan banding. Dalam putusan itu, Wendy juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
“Saya mengajukan banding,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.Saat kasus ini berlangsung, Wendy masih menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan, dan dirinya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
Selain Wendy, dalam kasus yang sama, yaitu korupsi pengadaan lahan 66 hektare PLTU Sebalang tahun 2007, Hendy Angga Kusuma, juga dipidana 11 tahun penjara. Hendry dituntut untuk mengganti kerugian negara Rp 14,2 miliar subsider dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam tuntutan jaksa menjelaskan, terdakwa mengabaikan tiga unsur penetapan harga tanah negara yaitu ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi bangunan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dengan total total Rp 9,4 miliar.