REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Terdakwa Nur Cholis alias Kalis (40) warga asal Aceh diadili di Pengadilan Negeri di Medan, karena mengedarkan 500 gram sabu-sabu kepada konsumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Dewi Ratnawati, Senin (11/2) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 17 Oktober 2012 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, terdakwa yang menggendarai Honda Scoopy terlihat melintas di Jalan Pembangunan Pasar III Sunggal, dan dicegat personel dari Ditres Narkoba Polda Sumut.
Kemudian, kata JPU, petugas menemukan kantongan plastik yang digantung di sepeda motor, dan setelah diperiksa ternyata sabu-sabu dibungkus dengan kertas koran.
Nur Cholis mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah milik Abu Min yang akan diantarkan pada seseorang bernama Sir. Terdakwa juga dijanjikan Sir uang Rp 1 juta jika barang tersebut telah diserahkan.
Setelah penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga memeriksa dan menggeledah rumah terdakwa di Komplek Taman Setiabudi Indah 2, namun tidak ada orang di rumah. Selanjutnya, terdakwa itu digiring ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memiliki narkoba tersebut.
Nur Cholis dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sidang Majelis Hakim PN Medan diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana melanjutkan sidang perkara narkotika itu pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti.