REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Selasa (12/2) pagi.
Pasalnya, WNA tersebut telah melebihi izin tinggal selama setahun.Informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Sukabumi menyebutkan, WNA yang dideportasi tersebut yakni Basiran bin Shafie (36 tahun).
Ia dan istrinya yang merupakan orang Indonesia masuk ke Indonesia secara legal melalui Teluk Nibung, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) awal Januari 2012 lalu.
‘’WNA Malaysia ini hanya memiliki dokumen bebas visa kunjungan singkat (BVKS),’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Yayan Indriana didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian (Wasdakim), Isman Jayadi, kepada Republika Online.
Masa berlaku BVKS hanya selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Menurut Isman, WN Malaysia yang tinggal di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur ini mengabaikan ketentuan tersebut.
Basiran tinggal di Indonesia selama sekitar setahun melebihi batas izin tinggal selama 30 hari. Oleh karenanya, kata Isman, Imigrasi bertindak tegas dengan melakukan upaya deportasi terhadap WN Malaysia.
Basiran dipulangkan ke Malaysia dengan pesawat terbang melalui Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung pada pukul 08.30 WIB.
Selain di deportasi terang Isman, Basiran juga dicekal masuk Indonesia. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.