REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum mendapat sorotan advokat senior Adnan Buyung Nasution. Dia mengatakan, sebuah keanehan Sprindik milik lembaga penegak hukum super body itu bisa bocor.
Padahal, sebagaimana diketahuinya, penyidik KPK selalu mengutamakan azas kehati-hatian dalam menangani perkara. Karena itu, bocornya Sprindik itu membuat Anas dalam posisi diuntungkan.
"Ini merugikan. Orang yang bakal disidik itu bisa sudah pasang kuda-kuda untuk menghindar dari proses," kata Adnan usai peluncuran buku Teten Masduki di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia khawatir, gara-gara beredarnya Sprindik itu maka Anas bisa lari dari permasalahan dengan menyiapkan sejuta alasan dari kasus yang membelitnya. Adnan yakin, orang yang membocorkan Sprindik itu memiliki motif tertentu dan berasal dari internal KPK.
Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan rotasi atau pergantian penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, dia melihat penyidik rekrutmen dua lembaga penegak hukum itu memiliki loyalitas ganda dan tidak bekerja secara independen di KPK. Adnan menyarankan, KPK merekrut penyidik independen agar kasus serupa tidak terjadi di masa akan datang.
Menurut dia, karena terlalu lama mengabdi di KPK maka muncul persoalan birokrasi yang selama ini kurang dapat perhatian. Alhasil, kata dia, bisa saja Sprindik itu dibocorkan dengan maksud melempar bola panas ke KPK. Dengan begitu, sambungnya, muncul kesan seolah-olah Anas orang teraniaya.
Namun demikian, mantan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) itu percaya bukan lima pimpinan KPK yang melakukannya.
"Pimpinan masih bagus kelimanya dan saya percaya integritas mereka," katanya. "Ini birokrasi di bawah yang perlu di refresh," katanya menambahkan.