REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj mengatakan, setiap operasi yang mengubah ciptaan Allah SWT haram hukumnya. Terlebih jika perubahan itu dilakukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang.
Hal itu, kata dia, sama artinya dengan menentang kodrat Allah. Menurut Kiai Said, operasi pergantian jenis kelamin pernah dibahas oleh ulama-ulama Mesir. Hasilnya, operasi pergantian kelamin tidak boleh dilakukan alias haram.
Padahal, tambah Kiai Said, operasi plastik itu hal sepele. Operasi pergantian jenis kelamin akan berdampak panjang pada yang bersangkutan. Misalnya, akan ada perubahan dalam hak waris, pernikahan, dan lain-lain.
"Sebab status laki dan perempuan dalam Islam banyak perbedaan," tegas Kiai Said.
PBNU akan segera menginisiasi agar ada payung hukum untuk masalah ini. Tujuannya, kasus pergantian kelamin tidak terjadi di Indonesia.