Selasa 12 Feb 2013 23:46 WIB

Pejabat Kemenag Pamekasan Ancam Bunuh Wartawan Radar Madura

Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)
Foto: oktavian.net
Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Ancaman pembunuhan yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan kepada wartawan sangat tidak layak dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat pemerintahan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Halili, Selasa.

"Sangat tidak layak seorang pejabat menyampaikan ancaman pembunuhan terhadap orang lain. Apalagi yang bersangkutan merupakan pemimpin lembaga keagamaan," katanya menegaskan.

Plt Ketua DPRD Halili mengemukakan hal ini, menyikapi kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin kepada wartawan Harian Radar Madura, Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Normaludin mengancam hendak membunuh Sukma, saat yang bersangkutan menulis kebijakan pimpinan lembaga itu, memotong gaji pegawai dengan alasan untuk memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag.

Saat itu, Normaludin bersama stafnya Juhairiyah lalu mendatangi kantor Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di kantor itu, Normaludin meminta Sukma untuk membeberkan sumber berita, namun Sukma menolak.

Saat itu juga Normaludin langsung naik pitam, menggebrak meja dan mengancam hendak membunuh Sukma Firdaus. Tidak hanya itu saja, ia juga mengaku sebagai bajingan dan memiliki banyak anak buah dan semua anak buahnya rata-rata pernah membunuh orang.

"Saya menilai, pemimpin yang seperti tidak bisa diteladani. Dan perlu diingat, Kemenag itu adalah lembaga keagamaan yang semestinya menjadi acuan moral dan etika umat," kata Halili.

Oleh karenanya, sambung dia, secara kelembagaan, maupun sebagai pribadi, termasuk sebagai aktivis partai politik yang berasaskan Islam, yakni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pihaknya sangat menyayangkan ancaman pembunuhan yang dilakukan Normaludin.

Institusi berwenang, semisal Kanwil Kemenag Jatim dan Pusat, harus mengevaluasi Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin tersebut dari jabatannya saat ini, meski yang bersangkutan telah diproses hukum di Mapolres Pamekasan.

Kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin ini telah dilaporkan ke Mapolres Pamekasan sejak akhir 2012.

Saat ini Normaludin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat dengan pasal tidak menyenangkan. Tidak hanya dilaporkan ke polisi, Normaludin juga telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement