REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri, Riyaas Rasyid mengatakan langkah KPU menolak keputusan Bawaslu untuk mengikutsertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Pemilu 2014 patut dicurigai.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPU? Ini patut dicurigai tidak objektif. Patut dipertanyakan dia kerja untuk siapa?" kata Ryaas dijumpai dalam acara presentasi hasil survei Kelompok Kajian Pembangunan Sosial Politik Indonesia, mengenai Preferensi Politik Mahasiswa di Tujuh Kota Besar di Indonesia mengenai Tokoh Militer Menjelang 2014 di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut dia, PKPI saat ini sebaiknya tenang dulu, dengan menunggu hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dikatakannya, DKPP mungkin saja tidak sepakat dengan KPU.
Ia menilai PKPI yang dibesut mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso bisa saja mengajukan gugatan atas putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Ryaas mencurigai PTUN pun telah mendapatkan pesanan untuk tidak meloloskan PKPI.
Lebih lanjut dia menilai meskipun Ketua Umum PKPI adalah Sutiyoso yang berlatar belakang militer, namun ketidaklolosan PKPI menurutnya tidak disebabkan adanya intervensi dari tokoh-tokoh militer di partai lain.
"Saya curiga dari DPR karena yang bentuk KPU kan dari DPR. Curiga boleh dong," kata anggota Wantimpres itu.
Sebelumnya, KPU menolak keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.
"Kami sepakat untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (11/2).
Salah satu komisioner KPU yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan parpol-parpol lain yang mengajukan permohonan gugatan. Selain itu, secara substansi putusan tersebut dinilai janggal. "Kualitas putusan Bawaslu, menurut kami, tidak cermat," katanya.