Rabu 13 Feb 2013 06:43 WIB

Absen di Pengadilan, Rain Terancam Denda

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Rain
Foto: Soompi
Rain

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aktor Rain yang saat ini masih terdaftar sebagai prajurit militer Korea diminta sebagai saksi untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan sebuah perusahaan produsen pakaian.

Namun kekasih Kim Tae Hee itu menolak muncul di pengadilan dengan statusnya yang masih terikat dinas militer.

Menurut sumber dari Pengadilan Pusat Seoul, Rain seharusnya hadir sebagai saksi pada 12 Februari 2013 kemarin pukul 16.00 waktu setempat.

Rincian spesifik tentang ketidakhadiran Rain ini masih dirahasiakan. Namun, tampaknya bintang serial 'Full House' ini tak nyaman muncul di depan umum menyusul pemberitaan negatif media terhadapnya beberapa waktu lalu.

"Rain memang pernah datang beberapa kali sebagai saksi. Namun, kadang ada situasi dimana orang menolak muncul karena mereka merasa terbebani menjadi pusat perhatian," kata sumber tersebut, dikutip dari Soompi, Rabu (13/2).

Sesuai hukum pidana Korea Selatan, jika saksi yang diminta bersaksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, ia bisa didenda hingga lima juta won atau sekitar lima ribu dolar AS.

Hakim yang memimpin kasus ini menyatakan bahwa ia akan menunggu dan melihat apakah Rain memiliki alasan yang sah untuk tidak datang bersaksi.

Sebelumnya, pemilik perusahaan pakaian, Tuan Lee digugat karena dinilai menyebarkan informasi palsu yang mengatakan Rain telah menggelapkan dana perusahaan. Rain sebetulnya dipanggil menjadi saksi untuk kasus ini pada September lalu. Namun, ia juga menolak hadir saat itu juga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement