REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah rumah milik Djoko Susilo di tiga kota.
"Hari ini KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah yang diduga rumah DS (Djoko Susilo) di Solo, Jogja dan Semarang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Johan Budi menambahkan rumah-rumah tersebut disita dalam rangka penanganan kasus proyek simulator SIM. Sejumlah rumah tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana yang dilakukan Djoko Susilo dalam proyek sebesar Rp 196,8 miliar.
Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dipta Anindita sebagai saksi dalam kasus itu. Johan Budi enggan menyebutkan identitas dan peran Dipta Anindita dalam tindak pidana Djoko Susilo. "Dipta Anindita hanya sebagai ibu rumah tangga," kilahnya.