REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baik dari Mabes Polri maupun Istana ikut mengomentari terkait dugaan bocornya dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
KPK meminta agar pihak luar KPK tidak ikut mengomentari apalagi bertujuan untuk mengganggu proses investigasi tim dari KPK. "Tolong hormati kami di KPK, pihak eksternal jangan berkomentar yang justru ikut mempengaruhi dan justru kontraproduktif," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/2).
Johan Budi menambahkan dirinya juga sudah mendengar pernyataan Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo yang ikut mengomentari proses investigasi yang dilakukan tim yang baru saja dibentuk KPK. Menurutnya pernyataan Kapolri sudah benar akan tetapi, lanjutnya, KPK belum memerlukan bantuan Polri untuk menangani masalah ini.
Saat ini, tim tersebut masih bekerja dalam melakukan investigasi apakah dokumen draf sprindik Anas itu merupakan dokumen asli milik KPK atau dipalsukan pihak luar KPK. Kalau memang dokumen asli, tim juga akan mengungkap siapa orang yang sengaja membocorkannya kepada para wartawan.
Maka itu ia mengimbau agar pihak luar KPK untuk tidak ikut mengeluarkan pernyataan mengenai masalah ini. "Untuk mengimbau juga kepada pihak internal KPK, siapapun dia, untuk tidak memberikan komentar apapun yang tidak produktif yang malah justru mengganggu proses ini," sindirnya.