Rabu 13 Feb 2013 19:48 WIB

Sultan: Pusat Harus Konsisten Soal Mobil Dinas Pakai Solar Subsidi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Pusat konsisten apabila melarang mobil dinas untuk gunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, baik untuk premium maupun solar.

"Apabila Pemerintah Pusat juga melarang mobil dinas diesel menggunakan solar bersubsidi, maka mobil dinas diesel milik pemerintah harus menggunakan solar non subsidi yang harganya sekitar Rp 10 ribu yang hampir sama dengan pertamax," beber Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/2).

"Kalau pemerintah mengeluarkan aturan tersebut ya harus benar-benar dilakukan. Saya sendiri belum tahu persis bagaimana aturannya. Kalau memang pemerintah mengatur supaya mobil dinas diesel juga harus menggunakan solar non subsidi ya harus konsisten," kata Sultan menegaskan.

Jangan sampai, Sultan menambahkan, seperti tahun lalu, yakni begitu premium bersubsidi kurang, lalu pemerintah Pusat menambah kuota premium bersubsidi. "Kalau begitu yang namanya menghemat mana? Kalau ada penambahan kuota kan sama saja penggunaan BBM bersubsidi tidak diatur," tutur dia.

Sehubungan dengan hal tersebut meskipun sudah ada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM bahwa mobil dinas/ pelat merah milik pemerintah/ Polri/ TNI, BUMN/ BUMD yang menggunakan solar harus menggunakan solar non subsidi, pemerintah DIY akan mematuhi.

Namun Gubernur DIY belum akan mengeluarkan surat edaran selama belum ada kepastian dari Pemerintah Pusat untuk konsisten dalam pengaturan penggunaan BBM bersubsidi.

"Sekarang harus ada kepastian dulu, mau diatur atau tidak. Nanti di daerah sudah mengatur,  ternyata kuota ditambah, berarti hal ini kan tidak konsisten," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement