REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram operasi mengganti jenis kelamin.
Artinya, jika secara fisik sudah dapat dipastikan seseorang memiliki satu jenis kelamin, maka tidak diperbolehkan melakukan operasi ganti kelamin.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, tidak dibolehkan seseorang dengan sengaja mengubah jenis kelaminnya karena keinginan semata.
Meskipun seseorang yang dilahirkan sebagai laki-laki karena faktor pergaulan menjadi cenderung bersifat kewanita-wanitaan, tetap tidak dibolehkan. "Operasi kelamin kalau ganti haram," kata Niam saat berbincang dengan ROL, Selasa (13/2).
Meski secara medis pergantian kelamin bisa dilakukan dan bisa disahkan pengadilan, Asrorun menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena haram dalam hukum Islam.
Jika ada yang sudah terlanjur melakukan pergantian jenis kelamin, kata Asrorun, maka hukum bagi yang bersangkutan berlaku sebelum dia operasi.
Jika dia seorang laki-laki yang ganti kelamin menjadi perempuan, maka dilarang menikah dengan laki-laki, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, hak warisnya tetap sebagai laki-laki.
Artinya hukum laki-laki tetap diterapkan pada yang bersangkutan. "Hukum Islam yang berlaku, sebelum dilakukan proses perubahan," tegas Asrorun.