Kamis 14 Feb 2013 00:11 WIB

Fatwa MUI, Operasi Ganti Kelamin Haram

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Operasi kelamin (ilustrasi).
Foto: inmed.us
Operasi kelamin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram operasi mengganti jenis kelamin.

Artinya, jika secara fisik sudah dapat dipastikan seseorang memiliki satu jenis kelamin, maka tidak diperbolehkan melakukan operasi ganti kelamin.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, tidak dibolehkan seseorang dengan sengaja mengubah jenis kelaminnya karena keinginan semata.

Meskipun seseorang yang dilahirkan sebagai laki-laki karena faktor pergaulan menjadi cenderung bersifat kewanita-wanitaan, tetap tidak dibolehkan. "Operasi kelamin kalau ganti haram," kata Niam saat berbincang dengan ROL, Selasa (13/2).

Meski secara medis pergantian kelamin bisa dilakukan dan bisa disahkan pengadilan, Asrorun menegaskan hal itu tidak diperbolehkan karena haram dalam hukum Islam.

Jika ada yang sudah terlanjur melakukan pergantian jenis kelamin, kata Asrorun, maka hukum bagi yang bersangkutan berlaku sebelum dia operasi.

Jika dia seorang laki-laki yang ganti kelamin menjadi perempuan, maka dilarang menikah dengan laki-laki, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan, hak warisnya tetap sebagai laki-laki.

Artinya hukum laki-laki tetap diterapkan pada yang bersangkutan. "Hukum Islam yang berlaku, sebelum dilakukan proses perubahan," tegas Asrorun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement