Kamis 14 Feb 2013 08:30 WIB
Headline Republika

Draf Sprindik Janggal

Rep: Bilal Ramadhan, Esthi Maharani, M Hafil, Erik Purnama Putra, Hafidz Muftisany / Red: M Irwan Ariefyanto
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan KPK akhirnya angkat bicara soal kebocoran dokumen mirip draf surat perintah penyidikan (sprindik). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, dokumen itu memiliki beberapa kejanggalan.

Ia menjelaskan, ada dua salinan aneh dari draf sprindik itu. Pada salinan pertama, hanya terdapat tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad. Namun, pada salinan kedua ada stempel dan paraf pimpinan KPK, yakni Samad dan Zulkarnain serta deputi dan direktur.

Adnan sempat menandatangani dokumen itu pada Kamis (7/2) malam."Kemudian saya cabut karena tidak diawali dengan gelar perkara dan pertemuan pimpinan," kata Adnan di kantor KPK, Rabu (13/2).

Toyota Harrier milik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dinilainya sudah memenuhi unsur pidana gratifikasi menjadi alasan Adnan menandatangani draf itu. Ia juga beranggapan, dengan harga mobil di bawah Rp 1 miliar, terlalu kecil untuk ditangani KPK.

Dokumen yang ditandatangani Samad, Zulkarnain, dan Adnan itu merupakan draf sebelum sebuah sprindik diterbitkan. Draf itu menyebut Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang. Adnan menyebut dokumen itu asli, tetapi bukan sprindik seperti yang beredar di luar KPK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, tindakan Adnan itu termasuk pelanggaran kode etik."Tindakan meneken itu sengaja atau tidak, harus disanksi. Logikanya tak masuk diakal, pimpinan KPK mencabut tanda tangan sprindik," ujar Akil. Dia meminta penasihat KPK turun tangan menangani masalah itu.

Penasihat KPK Said Zainal Abidin mengingatkan para pejabat dan pegawai KPK untuk tidak dengan mudah membocorkan informasi bersifat rahasia. Tindakan ini, kata dia, merupakan pelanggaran aturan KPK.

Apalagi, tegas Said, kebocoran ini bisa merugikan penanganan kasus di KPK. Ia pun berjanji untuk menindak tegas pelaku pembocoran itu.

Beberapa hari setelah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melucuti kekuasaan Anas, tiba-tiba beredar sprindik kasus Hambalang. Draf itu pun muncul tak lama setelah mantan bendahara Demokrat M Nazaruddin mendatangi KPK, memberikan bukti baru tentang uang proyek Hambalang yang dikait-kaitkan dengan Anas.

Presiden SBY merasa tidak nyaman dengan kabar yang menyebut pihak Istana membocorkan sprindik tersebut. Sebuah pesan singkat via blackberry messenger menyebut asisten staf khusus presiden Imelda Sari sebagai penyebar sprindik tersebut. Namun, Istana membantah dan menyebutkan Imelda hanya me-retweet berita itu dari twitter sebuah stasiun televisi.

Presiden berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan. "Siapa pun yang bersalah mesti diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

Presiden merasa ada pihak dengan maksud tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara ini.

Pengamat hukum tata negara Saldi Isra mendesak KPK agar segera menemukan dalang pembocor dokumen. KPK, kata dia, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politis.

Saldi menegaskan, KPK harus mengevaluasi standar prosedur operasi (SOP) internal soal keamanan dokumen. ''Kejadian ini bisa merusak nama baik KPK,'' katanya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement