Kamis 14 Feb 2013 14:54 WIB

Masjidnya Disegel, Ahmadiyah Akan Ajukan Upaya Hukum

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masjid Al Misbah milik Jamaah Ahmadiyah disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi. Setelah penyegelan tersebut, Jamaah Ahmadiyah dilarang beraktivitas di dalam masjid yang berlokasi di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Menanggapi penyegelan ini, Deden Sujana, selaku Kepala Keamanan Nasional Ahmadiyah menyatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini adalah ilegal.

Hal ini lantaran tidak ada surat perintah resmi yang bertanda tangan Walikota Bekasi. Pihak Ahmadiyah Bekasi, menurut Deden, akan segera mencopot plang penyegelan tersebut.

Dia pun memastikan, semua aktivitas di Masjid Al Misbah bakal akan tetap dilaksanakan seperti biasa. ''Kami hanya sholat dan ngaji kok mau disegel, landasannya apa dasar hukumnya apa?,'' kata Deden.

Rencananya, pihak Ahmadiyah akan mengambil proses dan prosedur hukum untuk menanggapi penyegalan ini. Selain itu, mereka juga akan melakukan diskusi kepada pihak Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement