Kamis 14 Feb 2013 14:58 WIB

Yusuf Supendi Laporkan Dua Kuasa Hukum Luthfi ke Bareskrim Polri

Yusuf Supendi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi melaporkan dua kuasa hukum mantan Prsiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq yakni M Assegaf dan Zainudin Paru ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis.

Yusuf melaporkan keduanya ke Bareskrim atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam acara dialog disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun tv swasta.

"Kedatangan saya ke Bareskrim ini, untuk menyerahkan dokumen berupa rekaman acara dialog di TV swasta tersebut," kata Yusuf. Dengan nomor surat laporan tertulis Bareskrim/128/XXXII/2013.

Selain itu, Yusuf juga menyerahkan surat undangan khutban Jumat lima mesjid dari 20 mesjid yang ditujukan kepadanya ke Bareskrim Polri.

"Dokumen itu sebagai data pendukung untuk menyangkal sangkaan M Assegaf dan Zainudin Paru soal dipecatnya saya karena tidak bisa khutbah Jumat," kata Yusuf.?

Keduanya dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara.

Pada hari Senin (11/2) Yusuf sudah mendatangi gedung Bareskrim untuk melaporkan hal yang sama, namun pihak Bareskrim meminta dia untuk melengkapi bukti terlebih dahulu.

"Saya menyesalkan terhadap advokat senior Assegaf, ketika saya diberikan kesempatan berbicara di forum malah dipotong," kata Yusuf.

Menurut dia, Assegaf tidak tahu apa-apa mengenai dirinya.

"Bukan hanya Assegaf, kader PKS sendiri saja tidak tahu siapa Yusuf Supendi," ucapnya.

Yusuf mengatakan bahwa sejak dirinya mengkritik keras PKS sejak 2004 dan dipecat terhitung 29 Oktober 2009, tidak merasa sakit hati. "Saya katakan tidak pernah merasa sakit hati," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement