Kamis 14 Feb 2013 14:59 WIB

Gratifikasi Seks Kian Kentara, Rusia Atur di KUHP

Rep: Siwi Tri Puji/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Istana Kremlin, Moskow, Rusia.
Foto: MASHABLE
Istana Kremlin, Moskow, Rusia.

REPUBLIKA.CO.ID, Gratifikasi seks membuat gerah banyak negara, tak terkecuali Rusia. Berdasar rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (GRECO), gratifikasi seks akan diatur dalam KUHP revisi.

"Idenya adalah bahwa tidak hanya memberikan uang atau bentuk materi lainnya yang diakui sebagai penyuapan, tetapi juga setiap keuntungan, termasuk yang tidak memiliki nilai material," kata Wakil Jaksa Agung Alexander Buksman kepada kantor berita Itar-Tass.

Menurut GRECO, konsep suap harus mencakup non-materi layanan, termasuk layanan seksual, liputan pers yang positif, peluang karir baru, dan pemberian sertifikat atau dokumen.

Praktik pemberian gratifikasi mulai kasat mata di Rusia. Demi memenangkan tender proyek tertentu, suap dialirkan pada pejabat di negara bekas Uni Soviet itu. Belakangan, siap tak hanya dalam bentuk materi, namun juga "servis" dari para wanita.

Tantangan utama, bagaimanapun, adalah untuk membuat aturan-aturan itu menjadi lebih efisien. "Percuma undang-undang dibuat, jika dalam pelaksanaannya melempem," kata Ilya Kostun, anggota Komite Keamanan dan Anti-Korupsi Duma -- parlemen Rusia -- kepada Kommersant FM.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana membuatnya bekerja tanpa membuat kedua belah pihak bekerja sama," katanya. "Dan kolaborasi berarti bahwa seseorang yang memberi suap akan membantu menyelidiki kasus di mana ia terlibat sebagai pelaku."

Namun aturan baru itu, bahkan jika mereka tidak bekerja, tetap akan memiliki makna yang sangat penting, kata pengacara Vladimir Zherebenkov. "Aturan-aturan ini diperlukan untuk membuat orang memahami bahwa mereka dapat dituntut untuk menikmati layanan ," katanyatak elok itu demi memuluskan kejahatan lainnya: siap dan korupsi," katanya kepada RIA Novosti.

Namun, bagi mereka yang pada dasarnya memang berotak culas, selalu akan ada jalan, kata advokat kondang Vadim Klyuvgant. Ia menyatakan pembuatan UU itu menunjukkan betapa lemahnya pihak berwenang. "Tidak ada yang menghalangi dari memerangi masalah ini hari ini - Anda hanya perlu tahu bagaimana untuk memecahkan kasus itu," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement