REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan badan otoritas pangan yang digaungkan oleh sejumlah kalangan akhir-akhir ini pada dasarnya telah diamanahkan dalam Undang Undang Pangan. Demikian disampaikan Deputi II Bidang Koodinasi Pertanian dan Kelautan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Diah Maulida melalui pesan singkatnya kepada ROL, Kamis (14/2).
"(Pembentukan Badan Otoritas Pangan) itu dapat dipelajari dalam pasal-pasal yang mengatur tentang badan otoritas pangan," tutur Diah.
Dalam UU Pangan yang baru disahkan oleh DPR Oktober 2012, pada Pasal 126 disebutkan, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden". Kemudian pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".
Lalu, dalam Bab XVI tentang Ketentuan Peralihan Pasal 149 berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
Berikutnya, dalam Bab XVII Ketentuan Penutup Pasal 150 disebutkan, "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Menurut Diah, badan tersebut tidak ada kaitannya dengan rencana penambahan kewenangan pada Perum Bulog untuk menangani tiga komoditas strategis yaitu beras, gula dan kedelai. Penambahan kewenangan Bulog merupakan bagian dari revitalisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. "Ini hanya semacam penugasan," tegasnya.