REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja mencabut tanda tangan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum menuai kecaman dari Adnan Buyung Nasution. Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu mengatakan bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai sikap tidak konsisten.
"KPK ini seperti mencla-mencle, mau membongkar mundur lagi, bagaimana ini?" kecam Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/2).
Adnan mengaku sangat memalukan jika sikap KPK seperti itu. Pasalnya, sebagai lembaga penegak hukum super bodi, tidak selayaknya pimpinan KPK bisa mencabut sprindik seenaknya.
Jika tidak mau memperbaiki diri, Buyung menyarankan, lebih baik KPK dibubarkan saja. Dia mengaku kecewa kepada KPK lantaran merupakan salah satu inisiator yang mengkonsep pembentukan KPK. Advokat senior itu menyatakan, polemik yang terjadi di tubuh KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Buyung melanjutkan, ada dua kemungkinan pelemahan terhadap KPK, yaitu tidak konsekuen. Pasalnya, sudah ditanda tangani malah dianulir bahwa belum dteken lengkap unsur pimpinan. Atau bisa jadi, sambungnya, adanya tekanan luar biasa dari pihak yang belum diketahui sumbernya kepada KPK.