Kamis 14 Feb 2013 18:25 WIB

Neneng Sakit, Pleidoi Pun Ditunda

Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa, Neneng Sri Wahyuni, dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008, ditunda.

"Terdakwa sakit, sehingga tidak bisa hadir," kata jaksa penuntut umum, Guntur Ferry Fahtar, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2).

Istri mantan bendahara umum partai Demokrat tersebut dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan 6 bulan karena dianggap memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi alasan ketidakhadiran Neneng itu, ketua majelis hakim Tati Hadiyanti meminta agar ada penjelasan medis yang lengkap mengenai kondisi kesehatan Neneng. "Kemarin majelis sudah merekomendasikan agar terdakwa dibawa ke RS Polri, tapi mengapa terdakwa tidak mau dan tetap ke RS Abdi Waluyo?" kata Tati.

Kuasa hukum Neneng mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki rekam medis di RS Abdi Waluyo, dan telah memiliki kecocokan dengan dokter syaraf di rumah sakit tersebut. "Tapi mengapa rumah sakit tersebut sepertinya tidak serius? Sebelumnya pernah mati lampu dan selanjutnya dokter tidak ada," tambah Tati.

Pembacaan pledoi kemudian dijadwalkan pada Kamis (21/2). Sedangkan dua warga Malaysia yang membantu Neneng melarikan diri ke luar negeri, Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof sudah lebih dulu menyampaikan pledoi, keduanya berkeras tidak ikut merintangi penyidikan KPK terhadap Neneng.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement