REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, yang berisikan keputusan pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri sudah masuk ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Sudah masuk Mensesneg. Sudah sampai, saya sudah cek. Sekarang masih proses," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/2).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut sejak Jumat (8/2) akhir pekan lalu, tapi tampaknya baru masuk meja mensesneg untuk segera diteruskan ke SBY baru kemarin. Menurutnya, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu apakah SBY setuju dengan pengajuan pemakzulan Bupati Garut tersebut.
Ia memperkirakan hanya membutuhkan waktu 2-3 hari ke depan surat itu bisa ditandatangani oleh presiden. "Ya kita tunggu apakah beliau setuju atau tidak. Ini kan usulan dari bawah. Mungkin 2-3 hari ini maju ke presiden dan ditandatangani," ujar Gamawan.
Disampaikan Gamawan, jika surat itu disetujui, artinya, Aceng dimakzulkan dari jabatannya. Selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Surat keputusan tersebut nantinya akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah dan dilakukan mekanisme yang berlau.
"Nanti dikembalikan lagi (ke daerah) dalam bentuk keputusan. Kalau beliau setuju ya dalam bentuk surat keputusan pemberhentian. Mekanisme lainnya seperti baisa," kata Gamawan.