REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan nilai mobil Harrier milik Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di bawah Rp 1 miliar. Namun, KPK memastikan akan tetap menangani kasus gratifikasi Anas.
"Oh iya, pasti tuh (akan tetap ditangani KPK). Hambalang tidak akan diserahkan ke yang lain," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/2).
Johan menambahkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang masih terus ditangani penyidik KPK. Hal ini juga termasuk dalam dugaan gratifikasi pada mobil Harrier milik Anas meski nilainya di bawah Rp 1 miliar.
Menurutnya, jika kasus suap atau gratifikasi berapa pun nilainya akan tetap ditangani penyidik KPK, apalagi mash terkait dengan kasus Hambalang. Namun, ia meminta agar tidak mengkonfrontir pernyataan Adnan Pandu Praja kepada dirinya yang hanya sebagai staf.
"Kewenangan KPK kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," tegas Johan.
Kisruh ini berawal dari tersebarnya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, draf tersebut hanya ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK, tanpa Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Rencananya pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan status Anas.