Kamis 14 Feb 2013 19:52 WIB

DPR Masih Bahas Besaran Pembatasan Kepemilikan Bank Asing

Harry Azhar Azis
Foto: Republika
Harry Azhar Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya masih belum memastikan besaran angka pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan tanah air karena masih mencari titik tengah.

"Belum dapat dipastikan apakah asing hanya boleh memiliki di angka 25 persen atau 49 persen," kata Harry Azhar Azis saat ditemui di Kompleks MPR/ DPR, Jakarta, Kamis (14/2).

Menurut dia, DPR masih terus mendengarkan lebih banyak saran untuk mendapatkan angka yang jelas mengenai pembatasan kepemilikan asing tersebut. "Apakah akan diserahkan ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu mereka buat semacam aturan sendiri mengenai hal ini, kita masih belum tahu," ujarnya.

Ia menilai apabila pembatasan kepemilikan asing diserahkan ke BI atau OJK, maka kepentingan dan kebijakan negara tentang asing tergantung dua institusi tersebut.

"Kalau ini diserahkan ke BI atau OJK, artinya negara serahkan kepercayaanya kepada BI dan OJK. Nanti mereka buat aturanya sendiri. Kalau seperti itu, artinya kebijakan negara tergantung BI dan OJK. Kalau BI dan OJK pro asing, maka negara pro asing. Kalau BI dan OJK tidak pro asing, maka negara juga tidak pro asing. Pertanyaanya kan apakah DPR percaya dengan OJK," beber dia.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini mengatakan kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia perlu merubah status perusahaanya menjadi badan usaha Indonesia atau Perseroan Terbatas.

"Kita itu tadi membahas mengenai badan hukum, perizinan dan kepemilikan bank yang ada di Indonesia, termasuk asing. Sepertinya ada kecendrungan bank asing itu harus berbadan hukum Indonesia atau PT, meskipun belum diputuskan," terangnya.

Menurut dia, saran yang diperoleh dari Panja bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pertimbangan DPR untuk memperdebatkan pasal per pasal RUU Perbankan, termasuk juga KCBA yang menjadi PT atau tidak.

"KCBA harus berbadan hukum Indonesia. Kecendrungannya bank asing itu tidak boleh ada. Memang belum diputuskan apakah berlaku surut atau diberikan waktu transisi. Tapi, saya boleh katakan itu kecendrungannya di masa transisi. Tadi BI, LPS, dan OJK juga sudah memberikan tanggapan mengenai hal itu," tandas Harry Azhar Azis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement