Kamis 14 Feb 2013 23:31 WIB

Kadin DIY Tidak Memiliki Forum

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Kadin
Foto: www.pipimm.or.id
Kadin

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dengan adanya pencopotan jabatan Nur Achmad Affandi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, organisasi tersebut dianggap pecah. Namun Dewan Pertimbangan Kadin DIY mengklaim tidak mengenal adanya forum lain di luar kepengurusan Kadin.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DIY, Sukamnto menjelaskan, hak mereka bila tetap menganggap Nur sebagai ketua. Namun, secara legal, DPP sudah memberhentikannya dari jabatan tersebut.

"Bahkan Nur sudah mengaku di depan saya atas kekeliruannya," kata Sukamto pada Republika dalam acara sosialisasi Surat Keputusan (SK) DPP Kadin di gedung Graha Vidi, Kamis (14/2).

Dia juga menanggapi soal pernyataan yang menilai SK pemecatan Nur cacat secara hukum. Menurutnya, ini merupakan kewenangan Pusat, selain itu, dalam memutuskan hal tersebut, DPP juga mengundang Kadin seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan rapat terkait.

Dia juga menjelaskan, tidak adanya klarifikasi pada pihak Nur ketika itu, lantaran pecabutan jabatan ini masuk dalam katagori situasional, sehingga klarifikasi ataupun peringatan awal tidaklah diperlukan. 

Namun, Sukamto tidak mau berkomentar banyak, karena tugas dan fungsinya selaku dewan pertimbangan hanya untuk menyosialisasikan SK tersebut. "Lagipula, jabatan ini merupakan pengabdian bukan kekuasaan," ujarnya.

Ketua Kadin DIY baru, Gonang Julistiono menambahkan, adanya kekeliruan ini harus menjadi pembelajaran bagi para ketua kadin daerah tingkat kota/kabupaten. Ke depannya, dia berencana melakukan konsolidasi untuk memantapkan ketegasan AD/ART.

Dengan begitu, dia berharap, tidak ada lagi permasalahan yang membias seperti sebelumnya. Pasalnya, Kadin merupakan organisasi profesi yang tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan pribadi. "Untuk Musda, akan segera kami selenggarakan," katanya.

Sebelumnya, Nur Achmad Affandi dinilai telah melanggar melanggar AD/ART Kadin. Langkahnya membentuk Forum Kadin Provinsi se-Indonesia tanpa sepengetahuan semua pengurus Kadin dianggap menyalahi aturan.

Pencopotan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kadin Pusat dengan nomor SKEP/012/DP/ II/2012 yang ditandatangani Ketua Kadin Pusat Suryo Bambang Sulisto. 

Namun, Nur sendiri menyatakan, tidak masalah dengan pemecatan ini. Menurutnya, Kadin adalah tempat pengabdian bukan kekuasaan. Namun sayangnya, dia tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

"Saya minta kawan-kawan pelaku usaha tetap meneruskan perjuangan-perjuangan pemberdayaan ekonomi daerah," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement