Jumat 15 Feb 2013 06:02 WIB

Korupsi Benih Kementan, Jaksa Geledah Kantor PT SHS

Rep: Angga Indrawan / Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus dan Satuan Petugas Intelijen melakukan penggeledahan di Kantor PT Sang Hyang Seri (SHS), Jakarta. 

Sejumlah perangkat elektronik dan beberapa dokumen diangkut dalam mobil box berwarna biru milik petugas.

"Untuk sementara sejumlah barang yang kami angkut akan dipelajari dalam beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Aditya Warman usai penggeledahan di halaman kantor SHS, Kamis (14/2) malam.

Aditya merinci, sejumlah barang yang diangkut meliputi perangkat elektronik seperti beberapa laptop karyawan, sejumlah CPU, dan beberapa lembar dokumen lainnya.

Menurutnya, penggeledahan telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan menyisir empat lantai bangunan tersebut. Penggeledahan berjalan lancar mengingat pihaknya juga telah mengantongi izin dari pengadilan.

"Dokumen-dokumen serta arsip komputer itu penting untuk pengembangan penyidikan," tambahnya.

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan pihaknya untuk memperkuat bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang direksi PT SHS yang kini tengah dalam kajian Kejaksaan Agung. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu Kaharuddin (Direktur utama PT SHS), Subagyo (karyawan PT SHS), dan Hartono (manajer PT SHS Cabang Tegal).

Ketiga nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan bibit tanaman hibrida yang digagas Kementan.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement