Jumat 15 Feb 2013 14:48 WIB

Cari Bukti Korupsi Jenderal, KPK Geledah Perusahaan di Kudus

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/nz/12
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah perusahaan di Kudus, Jawa Tengah yang terdaftar dengan nama PT Pura Gedung Utama Kudus.

Perusahaan tersebut diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korps Lalu Lintas, Polri tahun anggaran 2011.

 

"Penggeledahan dilakukan di PT Pura Gedung Utama Kudus, sejak tadi pagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (15/2).

Perusahaan tersebut diketahui beberapa kali mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di Korlantas Mabes Polri.

Sebelumnya KPK telah menyita aset properti tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di Solo, Semarang dan Yogyakarta.

Rumah-rumah tersebut berada di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang kota Semarang.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Jenderal Djoko dengan menduga ada praktek pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal.

Sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 8/2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement