REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang 'menggantung' status tersangka calon Gubernur Jawa Barat Irianto MS Syaifuddin alias Yance.
Sudah tiga tahun mantan Bupati Indramayu ini berstatus sebagai tersangka. Akan tetapi, hingga saat ini berkas Yance masih tertahan di penyidikan.
Komisioner Komjak Kaspudin Noor menjelaskan, tidak sepatutnya Kejaksaan Agung menggantung status seseorang selama itu. Menurutnya, Kejakgung harus segera mengajukan Yance ke pengadilan.
"Tapi yang jelas, status tersangka harus segera dilimpahkan ke pangadilan. Kalau pun tidak, ya di SP3 saja (dihentikan kasusnya)” ujar dia, Jumat (15/2).
Kaspudin menjelaskan, status hukum Yance akan semakin rumit karena ditentukan berdasarkan kasasi tiga terdakwa lainnya. Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki batas waktu.
Kasasi yang diajukan oleh Kejakgung ini dilayangkan sejak November 2012 pascavonis bebas yang diterima oleh tiga terdakwa lainya dalam dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Yance memang diduga tidak sendiri melakukan dugaan korupsi ini.
Yance saat ini maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat. Kandidat Partai Golkar maju bersama mantan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim sebagai Jabar 1 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2013. Saat ini, Pemilukada sedang memasuki masa kampanye.