Sabtu 16 Feb 2013 15:50 WIB

Kejagung Akhirnya Eksekusi Anand Krishna

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali
Foto: istimewa
Anand krishna saat dieksekusi jaksa Kejari Jaksel di kediamannya di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Sabtu (16/2) mengeksekusi terpidana Anand Krishna. Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kejagung melakukan tiga pemanggilan secara patut dilakukan, namun, Anand Krisna tidak juga memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada ROL. Dijelaskan dia, sebelumnya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Tidak hanya itu, Kejari Jaksel juga melakukan satu kali pemanggilan kepada para penasihat hukum Anand krisna. Nah, pada Sabtu itu, jaksa ekskutor dari Kejari Jaksel yang dibantu polisi dari Polda Bali, berhasil membawa Anand Krisna dari kediamannya di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar.

Menurut Untung, Anand Krishna akan diterbangkan menuju Jakarta dan langsung dieksekusi di LP Cipinang. Pelaksanaan ekeskusi tersebut berdasarkan atas Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.

Isi putusan MA tersebut adalah, pertama, Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU pada Kejari Jaksel. Kedua, Membatalkan putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 Nopember 2011. 

Ketiga, Mengadili sendiri: 1. Menyatakan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru melakukan perbuatan cabul secara berlanjut;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan; 

4. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement