REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menentukan langkah lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Apalagi pada Kamis (14/2) kemarin, KPK telah menyita beberapa rumah milik tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, sementara langkah yang diambil KPK ialah, memasang pelat sita terhadap aset-aset milik tersangka Djoko yaitu, berupa enam rumah. "Sampai saat ini masih bertotal enam," tutur Johan kepada ROL, Sabtu (16/2).
Keenam rumah Djoko ini masing-masing yaitu terdiri dari tiga rumah di Yogyakarta, dua di Solo, dan satu di Semarang, Jawa Tengah. "Penyegelan tersebut ialah, terhadap bangunan tidak boleh diperjualbelikan," ujar Johan.
Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis kemarin, merupakan pemasangan pelat sita lanjutan terhadap empat rumah milik DS yang terletak di Yogyakarta dan Semarang.
Sedangkan pemasangan pelat sita dua rumah di Solo, sudah dilakukan sebelumnya. Terkait berapa besaran nilai rupiah terhadap keenam bangunan milik Djoko tersebut, kata Johan, KPK tidak bisa menaksirkannya.
Selain memasangkan pelat sita terhadap enam rumah milik Djoko, dalam waktu dekat ke depan, KPK belum memastikan langkah lain terkait kasus ini. "Kalau mengenai apa lagi yang akan disita, dimana-mana lagi, belum tahu," ujar Johan.
Ia mengatakan, meski belum memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil, saat ini KPK terus memintai keterangan sejumlah saksi yang diduga memiliki keterlibatan dalam perguliran kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Johan menjelaskan, tujuan pemanggilan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas keterangan pemeriksaan terhadap tersangka. Ia pun membenarkan, salah satu di antara saksi tersebut M Nazaruddin. Pada Kamis (14/2) kemarin, akhirnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK.
Namun, Johan tidak menyebutkan terkait apa pemanggilan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. "Dia (Nazaruddin) statusnya sebagai saksi. Ada Dipta Anindita yang sebagai ibu rumah tangga," ucapnya.
Sementara sebelumnya, selain Djoko Susilo KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari proyek simulator SIM.
Johan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DP, BS, dan satu pihak swasta SB. Tersangka DP berasal dari pihak kepolisian.
Diketahui DP ialah Brigjen Didik Purnomo yang merupakan Wakil Kepala Koorlantas non-aktif. Kemudian BS, Budi Susanto yang merupakan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan Simulator. Sedangkan SB, Sukotjo Bambang, yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 9 Januari lalu. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Simulator.
Terkait hukuman yang disangkakan kepada Djoko, Johan menerangkan, hal itu tergantung pada tuntutan. "Menurut Undang-undang, ada hukuman yang tuntutannya maksimal 20 tahun penjara." Namun, ada pula pasal yang menjeratnya dengan hukuman pidana empat tahun.
Sementara, mengenai hukuman pidana maksimal 20 tahun tersebut ialah seperti yang terdapat pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1, tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara.