REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) Maksum Mahfoedz meminta agar lembaga sertifikasi halal tidak hanya dimonopoli oleh satu lembaga tertentu.
"Jaminan halal itu kan untuk pelayanan publik, jadi tidak sepantasnya dimonopoli," kata Maksum di Jakarta, Ahad (17/2).
Menurutnya, publik di Indonesia ini sangat heterogen karena terdiri dari berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Tiap-tiap organisasi keagamaan itu, ujar Maksum, berkewajiban untuk mengurusi jamaah masing-masing termasuk dalam memberikan sertifikasi halal.
Maksum menyampaikan antarasatu organisasi keagamaan dengan yang lainnya memiliki kekhasan tersendiri. Karena tidak sepantasnya RUU jaminan halal hanya memberikan wewenang pada satu lembaga sertifikasi halal saja.
"Wong NU mau mengurusi jamaahnya sendiri, kok enggak boleh," tutur Maksum.
Karena itu, Maksum mengimbau lembaga sertifikasi halal yang dimiliki organisasi keagamaan seperti BHNU, juga perlu diatur dalam RUU jaminan halal. "Tapi harus diatur uji kelayakan lembaga sertifikasi di RUU," ujarnya.