Senin 18 Feb 2013 03:15 WIB

30 Panti Asuhan di Palembang Terancam Ditutup

Seorang anak di sebuah panti asuhan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Seorang anak di sebuah panti asuhan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Sosial Kota Palembang mengancam segera menutup puluhan panti asuhan yang tidak terdaftar, kalau setelah tiga kali diperingatkan tak mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami telah memperingatkan sekitar 30 panti asuhan yang beroperasi secara tidak sah, karena tak mengurus perizinan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Sosial setempat Herty Mochtar, di Palembang, Ahad (18/2).

Menurut dia, pihaknya telah mendatangi panti asuhan yang tidak terdaftar itu untuk menghentikan aktivitas mereka. Namun, mereka masih berharap agar pengurus panti asuhan segera mengurus segala persyaratan yang mereka wajibkan.

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pendaftaran Lembaga Sosial. Maka setiap panti asuhan harus terdaftar dengan memenuhi syarat yang diwajibkan.

Dia menjelaskan, sesuai peraturan wali kota setiap lembaga kesejahteraan sosial, seperti panti asuhan harus terdaftar.

Panti asuhan yang terdaftar wajib melengkapi syarat, seperti minimal jumlah anak asuh 15 orang dan sebagian berasal dari Palembang.

Pengurus panti wajib menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta disyaratkan lulusan SMA berijasah pengurus panti.

Herty menambahkan, sampai kini pihaknya mendata sebanyak 78 panti asuhan tersebar di Kota Palembang. Sebanyak 30 di antaranya belum terdaftar dan jika setelah tiga kali peringatan tetap tidak diindahkan akan ditutup paksa, katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement