REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus melibatkan guru dari berbagai elemen dan organisasi.
"Revisi PP Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus melibatkan seluruh elemen guru, tidak hanya satu organisasi saja," kata Natalius Pigai di Jakarta, Senin.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu mengatakan telah memanggil pihak Kemdikbud pada Senin pagi untuk meminta keterangan dan klarfikasi mengenai hal itu.
Yang hadir pada pemanggilan kedua itu adalah Kepala Balitbang Khairil Anwar Notodiputro serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Muslikh.
"Setelah mendengar penjelasan dari pihak Kemdikbud, kami berkesimpulan bahwa Kemdikbud belum melakukan sosialisasi dengan baik mengenai rencana revisi PP Guru," tutur Natalius.
Karena itu, dia menyatakan telah menyarankan kepada Kemdikbud agar lebih baik dalam melakukan sosialisasi serta melibatkan seluruh organisasi guru yang ada.
"Pihak Kemdikbud menyatakan bahwa draf revisi yang ada saat ini baru draf persiapan.
Kemdikbud juga baru memintakan persetujuan kepada Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red) apakah diperbolehkan melakukan revisi terhadap PP Guru," katanya.
Setelah ada persetujuan dari Presiden, kata Natalius, maka baru Kemdikbud akan melakukan sosialisasi dan uji publik terhadap revisi PP Guru yang dipermasalahkan itu.
Sebelumnya, tiga organisasi guru yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh ke Komnas HAM terkait revisi PP Guru.
Mereka menilai revisi PP Guru itu merupakan upaya untuk memberangus dan membungkam organisasi guru yang dinilai kritis terhadap kebijakan pendidikan dengan mengarahkan pada organisasi profesi guru tunggal.