REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Rasyid Rajasa membantah keterangan supir Luxio Frans Jonar Sirait yang bilang dirinya mengaku mengantuk beberapa saat setelah terjadi musibah tabrakan maut di tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.
"Perlu saya sampaikan, ketika saya melihat Harun (korban tewas), dia masih tergeletak. Pada saat itu saya tidak katakan mengantuk seperti Frans katakan. Yang saya katakan hanya saya bertanggung jawab," kata Rasyid dalam sidang lanjutan kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan agenda menghadirikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (18/2).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang, yakni tiga orang korban dan supir Luxio. Sidang hari ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/2) dengan agenda mendengar saksi lainnya, yaitu Unggul Budi Raharjo, Rangga Ikra Nugraha, Ipda Suhadi, Prilla Kinanti dan Umiyanah.
Rencananya, jaksa akan menghadirkan 27 orang saksi selama persidangan terdakwa Rasyid, termasuk saksi ahli pidana dan saksi ahli teknis.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Rasyid Rajasa dakwaan Primer Pasal 310 ayat (4) Subsider Pasal 310 ayat (3) dan dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.