REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di utara Sukabumi.
Keempat tersangka yang diamankan tersebut berbagi peran ada yang sebagai pencuri dan penadah. Mereka beraksi terutama di Cibadak.
Mereka yakni R (25 tahun) alias Taceng warga Kampung Wangun, Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, RD Alias Rangga (22) warga Kampung Kebon Pala, Kelurahan Cibadak.
Dua tersangka lainnya adalah S dan AS merupakan para penandah kendaraan sepeda motor dari hasil curanmor.
"Empat tersangka melakukan aksinya di daerah utara Sukabumi terutama Cibadak,’’ ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Somantri, kepada wartawan, Senin (18/2).
Salah satunya melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Sukajadi RT 03 RW 01 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak awal Februari lalu.
Rata-rata pelaku yang diamankan merupakan residivis yang seringkali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Para pelaku, kata Somantri, melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T. Mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
Tersangka curanmor, kata Somantri, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal lima tahun penjara. Kini, ke empat tersangka masih ditahan di Mapolsek Cibadak.
Lebih lanjut Somantri menambahkan, salah satu tersangka dari empat yang diamankan yaitu Angga dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, tersangka tidak hanya mencuri sepeda motor, melainkan melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang korban. Sehingga tersangka tersebut dikenakan pasal 365 junto pasal 285 KUHP.