REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki pada Sabtu (16/2) dan Ahad (17/2) lalu.
Pun, Jokowi -panggilan akrab Joko Widodo- berujar telah mengajukan cuti selama dua hari tersebut. Namun, ketika ditanyai wartawan terkait pernyataan mendagri yang menganggap Jokowi melanggar Peraturan Pemerintah 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye.
Dalam aturan itu disebutkan, izin cuti berkampanye pejabat negara harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan. Sementara Jokowi baru menyampaikan izin cuti pada Jumat (15/2) pukul 14:00 WIB atau sehari menjelang dilaksanakannya kampanye.
''Waduh, saya juga enggak 'ngerti,'' komentar Jokowi ketika ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/2).
Jokowi mengatakan cuti yang dilakukannya pada Sabtu dan Ahad lalu sebenarnya hari libur untuknya. Agar menjaga kepatuhan, ia mengaku secara tetap mengajukan izin saat menjadi juru kampanye sesama rekannya di PDI Perjuangan.
Jokowi tidak bisa menjelaskan terkait permasalahan surat pemberitahuan cuti dirinya yang dianggap mendadak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ''Tidak 'ngerti, saya teken-teken itu hari apa tidak 'ngerti,'' ujar mantan Walikota Surakarta itu.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye, izin cuti untuk seorang gubernur yang ingin melakukan kampanye harus dilakukan paling lambat 12 hari sebelum hari H kepada mendagri. Namun, Jokowi baru mengajukan izin cuti sehari sebelumnya, Jumat (15/2) lalu alias sehari sebelum berkampanye.